Upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk Memenuhi Kekurangan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 400 T dalam 1 Bulan. Mampukah?


Upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk Memenuhi Kekurangan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 400 T dalam
1 Bulan. Mampukah?

Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Komunikasi Bisnis



oleh :
Annisa Kurniasari
06 / 5-7
2301160169

Dosen :
Eman Sulaeman Nasim


JURUSAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018





PENDAHULUAN
Terhitung pada awal November, penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.016,52 triliun atau 71,39% dari target APBN yang sebesar Rp 1.424,00 triliun. Di sisa waktu yang kurang dari dua bulan ini setidaknya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus mengumpulkan Rp 407,48 triliun lagi. Dulu, penerimaan negara dari sektor perpajakan tahun 2016 dan 2017 sempat terbantu oleh program tax amnesty yang telah berlangsung sejak Juli 2016 hingga Maret 2017. Namun tahun ini tidak ada lagi program tax amnesty yang membantu menyokong penerimaan pajak, lantas strategi apa saja yang bisa dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan dalam waktu yang terbatas ini? Berikut ulasannya.

PEMBAHASAN
Fokus dari upaya ini tidak lain adalah pemerintah akan meningkatkan efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Hal ini dapat dimulai dengan melaksanakan reformasi pajak secara konsisten dan berkelanjutan, lalu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, dan kemudahan akses informasi perpajakan. Kedua, pemerintah mengklaim akan meningkatkan ekstensifikasi, intensifikasi, dan penegakan hukum perpajakan. Ekstensifikasi ini tidak hanya dapat dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan kesadaran pajak. Bisa juga dengan cara pembuatan one-card identity atau penggabungan beberapa identitas dari berbagai bidang administrasi ke dalam satu kartu identitas pendudukisalnya menggabungkan KTP dengan NPWP sehingga secara otomatis setiap penerima KTP terdaftar sebagai Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
Adapun langkah ketiga yaitu meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan, sedangkan langkah keempat adalah meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi penguatan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan anggaran. Hal ini juga memudahkan dalam pengawasan dan penggalian potensi pajak. Selanjutnya, memanfaatkan hasil kebijakan pengampunan pajak, yaitu perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal ini dapat juga diiringi dengan melakukan identifikasi dan penggalian potensi pajak dengan kerja sama internasional, serta pelaksanaan program keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Selain bertekad untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah juga sedang berupaya untuk meningkatkan kualitas belanja negara, kinerja realisasi belanja negara, dan juga belanja modal. Sehingga APBN yang digunakan dapat dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel untuk sebesar – besarnya  peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan disiplin anggaran dan penghematan belanja yang bersifat konsumtif, seperti belanja barang operasional, rapat, dan perjalanan dinas yang tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat dan tidak mengganggu program – program  prioritas. Lebih lanjut, pemerintah akan memaksimalkan belanja investasi guna meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya manusia dan perekonomian Indonesia. Kinerja pelaksanaan anggaran belanja pun harus selaras dengan amanat konstitusi, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, memenuhi prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

KESIMPULAN
Dengan demikian, DJP akan melakukan segala cara yang masih memungkinkan untuk menggenjot penerimaan pajak yang belum mencapai target menjelang akhir tahun ini. Upaya yang dilakukan antara lain berasal dari pihak eksternal yaitu masyarakat dengan cara ekstensifikasi dan dari sisi internal yakni pemerintah yang dikawal untuk mengelola belanja negara secara efektif dan efisien. Dengan upaya – upaya yang telah diuraikan di atas, tentunya diharapkan bahwa kekurangan penerimaan pajak dari target sebesar kurang lebih Rp 400 triliun ini dapat segera terpenuhi.

DAFTAR PUSTAKA

Comments

Popular posts from this blog