Upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk Memenuhi Kekurangan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 400 T dalam 1 Bulan. Mampukah?
Upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk Memenuhi Kekurangan
Penerimaan Pajak Sebesar Rp 400 T dalam
1 Bulan. Mampukah?
Disusun
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
oleh
:
Annisa Kurniasari
06 / 5-7
2301160169
Annisa Kurniasari
06 / 5-7
2301160169
Dosen
:
Eman
Sulaeman Nasim
JURUSAN
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
POLITEKNIK
KEUANGAN NEGARA STAN
2018
PENDAHULUAN
Terhitung pada awal November,
penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.016,52 triliun atau 71,39% dari target
APBN yang sebesar Rp 1.424,00 triliun. Di sisa waktu yang kurang dari dua bulan
ini setidaknya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus mengumpulkan Rp 407,48
triliun lagi. Dulu, penerimaan negara dari sektor perpajakan tahun 2016 dan
2017 sempat terbantu oleh program tax
amnesty yang telah berlangsung sejak Juli 2016 hingga Maret 2017. Namun
tahun ini tidak ada lagi program tax
amnesty yang membantu menyokong penerimaan pajak, lantas strategi apa saja
yang bisa dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan
penerimaan dalam waktu yang terbatas ini? Berikut ulasannya.
PEMBAHASAN
Fokus dari upaya ini
tidak lain adalah pemerintah akan meningkatkan efektivitas penyuluhan dan
hubungan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib
pajak. Hal ini dapat dimulai dengan melaksanakan reformasi pajak secara
konsisten dan berkelanjutan, lalu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak
dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, dan kemudahan akses informasi
perpajakan. Kedua, pemerintah mengklaim akan meningkatkan ekstensifikasi,
intensifikasi, dan penegakan hukum perpajakan. Ekstensifikasi ini tidak hanya dapat
dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan kesadaran pajak. Bisa juga dengan
cara pembuatan one-card identity atau
penggabungan beberapa identitas dari berbagai bidang administrasi ke dalam satu
kartu identitas pendudukisalnya menggabungkan KTP dengan NPWP sehingga secara otomatis
setiap penerima KTP terdaftar sebagai Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
Adapun langkah ketiga yaitu
meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan, sedangkan langkah keempat
adalah meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi penguatan
sumber daya manusia, teknologi informasi, dan anggaran. Hal ini juga memudahkan
dalam pengawasan dan penggalian potensi pajak. Selanjutnya, memanfaatkan hasil
kebijakan pengampunan pajak, yaitu perluasan basis pajak dan peningkatan
kepatuhan wajib pajak. Hal ini dapat juga diiringi dengan melakukan
identifikasi dan penggalian potensi pajak dengan kerja sama internasional,
serta pelaksanaan program keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan.
Selain bertekad untuk
menggenjot penerimaan pajak, pemerintah juga sedang berupaya untuk meningkatkan
kualitas belanja negara, kinerja realisasi belanja negara, dan juga belanja
modal. Sehingga APBN yang digunakan dapat dikelola secara efektif, efisien, dan
akuntabel untuk sebesar – besarnya peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pemerintah
akan terus melakukan disiplin anggaran dan penghematan belanja yang bersifat
konsumtif, seperti belanja barang operasional, rapat, dan perjalanan dinas yang
tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat dan tidak mengganggu program – program
prioritas. Lebih lanjut, pemerintah akan
memaksimalkan belanja investasi guna meningkatkan produktivitas dan daya saing
sumber daya manusia dan perekonomian Indonesia. Kinerja pelaksanaan anggaran
belanja pun harus selaras dengan amanat konstitusi, yaitu meningkatkan
kesejahteraan rakyat, memenuhi prinsip tertib, efisien, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab.
KESIMPULAN
Dengan demikian, DJP
akan melakukan segala cara yang masih memungkinkan untuk menggenjot penerimaan
pajak yang belum mencapai target menjelang akhir tahun ini. Upaya yang
dilakukan antara lain berasal dari pihak eksternal yaitu masyarakat dengan cara
ekstensifikasi dan dari sisi internal yakni pemerintah yang dikawal untuk
mengelola belanja negara secara efektif dan efisien. Dengan upaya – upaya yang
telah diuraikan di atas, tentunya diharapkan bahwa kekurangan penerimaan pajak dari
target sebesar kurang lebih Rp 400 triliun ini dapat segera terpenuhi.
DAFTAR PUSTAKA
https://finance.detik.com/pajak/d-4309544/mampukah-djp-kejar-rp-40748-t-kekurangan-penerimaan-pajak
diakses pada Rabu, 28 November 2018 pukul
13.12 WIB

Comments
Post a Comment