Penerapan Model Komunikasi Transaksional pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
PENERAPAN
MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL
PADA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
Disusun
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
oleh
:
Annisa Kurniasari
06 / 5-7
2301160169
Annisa Kurniasari
06 / 5-7
2301160169
Dosen
:
Eman
Sulaeman Nasim
JURUSAN
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
POLITEKNIK
KEUANGAN NEGARA STAN
2018
A.
Pembahasan Model Komunikasi Transaksional
Model
komunikasi transaksional adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan yang
berlangsung secara terus menerus dalam sebuah episode komunikasi. Kata
transaksi selalu mengacu pada proses pertukaran dalam suatu hubungan. Dalam
komunikasi antarpribadi pun dikenal transaksi. Yang dipertukarkan adalah pesan
– pesan baik verbal maupun nonverbal. Model komunikasi transaksional berarti
proses yang terjadi bersifat kooperatif, pengirim dan penerima sama – sama bertanggung
jawab atas dampak dan efektivitas komunikasi yang terjadi. Dalam model ini
komunikasi hanya dapat dipahami dalam konteks hubungan (relationship) antara dua orang atau lebih. Pandangan ini menekankan
bahwa semua pelaku komunikasi bersifat komunikatif.
Ini
menjelaskan bahwa komunikasi transaksional memiliki karakteristik dimana masing
– masing memiliki sesuatu yang akan disampaikan. Ada semacam pertukaran pesan
di sana dimana memang terjadi secara berkesinambungan. Karena komunikator dan
komunikan sama – sama dituntut untuk bertanggung jawab dalam membangun hubungan
komunikasi dan penyampaian pesan, maka komunikasi transaksional memiliki sifat
yang kooperatif. Selain itu, dengan proses yang terjadi secara terus menerus,
maka proses komunikasi pun menjadi lebih interaktif. Tidak hanya melakukan
komunikasi searah, namun komunikator dan komunikan melakukan pertukaran pesan
secara berkesinambungan dengan cara saling memberikan umpan balik.
Umpan
balik atau respon yang muncul dari komunikan atas pesan yang telah disampaikan
oleh komunikator pun beragam, tidak hanya sekedar respon verbal saja, melainkan
juga bisa dalam bentuk nonverbal. Hal ini bergantung pada kecendrungan dalam
merespon pesan yang disampaikan atau bisa juga disebut judgement
pribadi. Hal ini bisa muncul karena setiap orang yang membangun hubungan
komunikasi secara berkelanjutan dapat pula membangun opini pribadi atas makna
yang timbul atas proses percakapan tersebut. Karena di dalam model komunikasi
transaksional terdapat suatu pencarian makna yang lebih konkret dan kompleks
dalam setiap pesan yang disampaikan. Masing – masing individu tentunya dapat
memberikan makna dari pesan yang disampaikan selama proses komunikasi
berlangsung.
Mengingat
proses yang terjadi merupakan proses yang berkesinambungan dan berlangsung
secara terus menerus, maka pencarian makna pesan menjadi suatu esensi yang
penting. Apabila dalam pencarian makna tidak dilandasi oleh suatu kesepakatan,
komunikasi ini menjadi tidak efektif. Penyebabnya tidak lain adalah pesan yang
disampaikan oleh masing – masing individu tidak ditangkap dengan baik oleh
individu lainnya. Ketika proses komunikasi tersebut berakhir itulah yang
kemudian disebut sebagai satu episode komunikasi, yang mana seseorang akan
memiliki persepsi tersendiri dari apa yang telah disampaikan orang lain. Namun,
akan lebih baik bila proses komunikasi tersebut saling mencari makna bersama
sehingga terwujud komunikasi yang efektif. Artinya, akan ada kesepakatan
bersama yang muncul sebagai kesimpulan dari hasil komunikasi tersebut.
B.
Kaitan dengan Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018
Dewasa
ini Direktorat Jenderal Pajak sedang getol untuk melakukan sosialisasi
penurunan pajak UMKM menjadi 0,5% yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hanya membayar
tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% dari sebelumnya 1% dari omzet. Peraturan yang
berlaku mulai 1 Juli 2018 ini bertujuan mendorong kegiatan UMKM pada perekonomian
nasional. Mengingat masih banyak pelaku UMKM yang perlu mendapat sosialisasi
dan bimbingan terkait penghitungan pajak, peluncuran aturan baru ini didahului
penyuluhan, sosialisasi, edukasi, dan bimbingan langsung oleh pegawai Direktorat
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak di kota atau kabupaten yang
tersebar di seluruh Indonesia.
Gambar
1 Sosialisasi PPh Final UMKM 0.5% di
Bali.
(Foto:
Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Dalam
sosialisasi ini pegawai pajak atau fiskus akan menjelaskan mengenai pengertian,
latar belakang munculnya peraturan ini hingga tatacara penghitungan pajak UMKM
kepada Wajib Pajak. Adapula kemungkinan bahwa di tengah berlangsungnya
sosialisasi akan diadakan sesi tanya jawab yang mana memberikan kesempatan
kepada audience atau Wajib Pajak
untuk bertanya apapun terkait hal – hal yang masih menimbulkan pertanyaan
baginya. Sebagai komunikator atau pengirim pesan, fiskus harus menjelaskan
secara detail dengan bahasa yang mudah dimengerti untuk orang awam yang
istilahnya masih asing dengan dunia perpajakan. Dalam proses bertanya dan
menjawab inilah komunikator dan komunikan sama – sama memiliki tanggng jawab membangun
hubungan untuk menciptakan komunikasi efektif sehingga timbul kesepahaman atas
makna dari pesan yang disampaikan oleh komunikator. Dalam pengertian model
komunikasi transaksional juga dikatakan bahwa respon atau umpan balik yang
diberikan oleh komunikan kepada komunikator bisa berupa verbal maupun
non-verbal. Dapat diketahui bahwa saat sosialisasi berlangsung tentu saja
timbul beberapa respon non-verbal yang ditunjukkan oleh audience ketika mendengarkan penjelasan dari fiskus, misalnya isyarat
tangan, ekspresi wajah, nada suara, mengangguk, menggeleng, mendehem,
mengangkat bahu, memberi isyarat dengan tangan, tersenyum, tertawa, menatap, dan
sebagainya. Sikap ini termasuk proses penyandian (encoding) dan penyandian-balik (decoding)
bersifat spontan dan simultan di antara orang – orang yang terlibat dalam suatu
episode komunikasi.
Lantas apakah model
komunikasi transaksional sudah tepat bila digunakan dalam kegiatan sosialisasi?
Tentu saja jawabannya adalah iya. Karena dalam model komunikasi transaksional
tercipta suasana komunikasi yang kooperatif. Proses tanya jawab dalam suatu
forum sosialisasi akan terus berlanjut antara fiskus dan audience yang mana keduanya memiliki tanggung jawab dalam membangun
keefektifan komunikasi ini. Fiskus bertanggung jawab menyampaikan informasi
mengenai peraturan terbaru yakni PP Nomor 23 Tahun 2018, menyampaikan hak dan
kewajiban Wajib Pajak dalam rangka kepatuhan perpajakan, serta menjelaskan
dengan bahasa yang mudah apabila terdapat istilah yang sulit dimengerti bagi
Wajib Pajak. Di lain sisi, Wjaib Pajak juga memiliki tanggung jawab untuk dapat
mengerti apa yang disampaikan oleh fiskus, bertanya apabila ada hal yang kurang
bisa dimengerti, dan menyampaikan pernyataan atau saran apabila diminta untuk
memberikan evaluasi atas sosialisasi yang telah dilaksanakan. Dengan adanya
tanggung jawab di masing – masing pihak yang menjadi partisipan dalam forum
sosialisasi ini, tentunya akan tercipta suasana yang dinamis dalam
berkomunikasi. Kedua belah pihak dianggap berhasil mewujudkan komunikasi yang
efektif karena telah mencapai kesepahaman pengertian makna dari penjelasan yang
disampaikan oleh fiskus dan didukung dengan tanya jawab interaktif. Maka,
dengan diperkuat oleh opini di atas, dapat disimpulkan bahwa model komunikasi
transaksional efektif digunakan dalam forum sosialisasi Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018.
DAFTAR PUSTAKA
https://pakarkomunikasi.com/model-komunikasi-transaksional
diakses
pada Rabu, 17
Oktober 2018 pukul 19.23 WIB.
https://kumparan.com/@kumparanbisnis/pajak-umkm-turun-pemerintah-diminta-
sosialisasi-secara-masif diakses pada Rabu, 17 Oktober 2018 pukul
20.49 WIB.


Kerenn
ReplyDelete