Penerapan Model Komunikasi Transaksional pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018


PENERAPAN MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL
PADA SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018

Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Komunikasi Bisnis





oleh :
Annisa Kurniasari
06 / 5-7
2301160169


Dosen :
Eman Sulaeman Nasim


JURUSAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018




A.  Pembahasan Model Komunikasi Transaksional
Model komunikasi transaksional adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan yang  berlangsung secara terus menerus dalam sebuah episode komunikasi. Kata transaksi selalu mengacu pada proses pertukaran dalam suatu hubungan. Dalam komunikasi antarpribadi pun dikenal transaksi. Yang dipertukarkan adalah pesan – pesan baik verbal maupun nonverbal. Model komunikasi transaksional berarti proses yang terjadi bersifat kooperatif, pengirim dan penerima sama – sama bertanggung jawab atas dampak dan efektivitas komunikasi yang terjadi. Dalam model ini komunikasi hanya dapat dipahami dalam konteks hubungan (relationship) antara dua orang atau lebih. Pandangan ini menekankan bahwa semua pelaku komunikasi bersifat komunikatif.
Ini menjelaskan bahwa komunikasi transaksional memiliki karakteristik dimana masing – masing memiliki sesuatu yang akan disampaikan. Ada semacam pertukaran pesan di sana dimana memang terjadi secara berkesinambungan. Karena komunikator dan komunikan sama – sama dituntut untuk bertanggung jawab dalam membangun hubungan komunikasi dan penyampaian pesan, maka komunikasi transaksional memiliki sifat yang kooperatif. Selain itu, dengan proses yang terjadi secara terus menerus, maka proses komunikasi pun menjadi lebih interaktif. Tidak hanya melakukan komunikasi searah, namun komunikator dan komunikan melakukan pertukaran pesan secara berkesinambungan dengan cara saling memberikan umpan balik.
Umpan balik atau respon yang muncul dari komunikan atas pesan yang telah disampaikan oleh komunikator pun beragam, tidak hanya sekedar respon verbal saja, melainkan juga bisa dalam bentuk nonverbal. Hal ini bergantung pada kecendrungan dalam merespon pesan yang disampaikan atau bisa juga disebut judgement pribadi. Hal ini bisa muncul karena setiap orang yang membangun hubungan komunikasi secara berkelanjutan dapat pula membangun opini pribadi atas makna yang timbul atas proses percakapan tersebut. Karena di dalam model komunikasi transaksional terdapat suatu pencarian makna yang lebih konkret dan kompleks dalam setiap pesan yang disampaikan. Masing – masing individu tentunya dapat memberikan makna dari pesan yang disampaikan selama proses komunikasi berlangsung.
Mengingat proses yang terjadi merupakan proses yang berkesinambungan dan berlangsung secara terus menerus, maka pencarian makna pesan menjadi suatu esensi yang penting. Apabila dalam pencarian makna tidak dilandasi oleh suatu kesepakatan, komunikasi ini menjadi tidak efektif. Penyebabnya tidak lain adalah pesan yang disampaikan oleh masing – masing individu tidak ditangkap dengan baik oleh individu lainnya. Ketika proses komunikasi tersebut berakhir itulah yang kemudian disebut sebagai satu episode komunikasi, yang mana seseorang akan memiliki persepsi tersendiri dari apa yang telah disampaikan orang lain. Namun, akan lebih baik bila proses komunikasi tersebut saling mencari makna bersama sehingga terwujud komunikasi yang efektif. Artinya, akan ada kesepakatan bersama yang muncul sebagai kesimpulan dari hasil komunikasi tersebut.

B.  Kaitan dengan Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018
Dewasa ini Direktorat Jenderal Pajak sedang getol untuk melakukan sosialisasi penurunan pajak UMKM menjadi 0,5% yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hanya membayar tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% dari sebelumnya 1% dari omzet. Peraturan yang berlaku mulai 1 Juli 2018 ini bertujuan mendorong kegiatan UMKM pada perekonomian nasional. Mengingat masih banyak pelaku UMKM yang perlu mendapat sosialisasi dan bimbingan terkait penghitungan pajak, peluncuran aturan baru ini didahului penyuluhan, sosialisasi, edukasi, dan bimbingan langsung oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak di kota atau kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia.


Gambar 1 Sosialisasi PPh Final UMKM 0.5% di Bali.
(Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)

Dalam sosialisasi ini pegawai pajak atau fiskus akan menjelaskan mengenai pengertian, latar belakang munculnya peraturan ini hingga tatacara penghitungan pajak UMKM kepada Wajib Pajak. Adapula kemungkinan bahwa di tengah berlangsungnya sosialisasi akan diadakan sesi tanya jawab yang mana memberikan kesempatan kepada audience atau Wajib Pajak untuk bertanya apapun terkait hal – hal yang masih menimbulkan pertanyaan baginya. Sebagai komunikator atau pengirim pesan, fiskus harus menjelaskan secara detail dengan bahasa yang mudah dimengerti untuk orang awam yang istilahnya masih asing dengan dunia perpajakan. Dalam proses bertanya dan menjawab inilah komunikator dan komunikan sama – sama memiliki tanggng jawab membangun hubungan untuk menciptakan komunikasi efektif sehingga timbul kesepahaman atas makna dari pesan yang disampaikan oleh komunikator. Dalam pengertian model komunikasi transaksional juga dikatakan bahwa respon atau umpan balik yang diberikan oleh komunikan kepada komunikator bisa berupa verbal maupun non-verbal. Dapat diketahui bahwa saat sosialisasi berlangsung tentu saja timbul beberapa respon non-verbal yang ditunjukkan oleh audience ketika mendengarkan penjelasan dari fiskus, misalnya isyarat tangan, ekspresi wajah, nada suara, mengangguk, menggeleng, mendehem, mengangkat bahu, memberi isyarat dengan tangan, tersenyum, tertawa, menatap, dan sebagainya. Sikap ini termasuk proses penyandian (encoding) dan penyandian-balik (decoding) bersifat spontan dan simultan di antara orang – orang yang terlibat dalam suatu episode komunikasi.
Lantas apakah model komunikasi transaksional sudah tepat bila digunakan dalam kegiatan sosialisasi? Tentu saja jawabannya adalah iya. Karena dalam model komunikasi transaksional tercipta suasana komunikasi yang kooperatif. Proses tanya jawab dalam suatu forum sosialisasi akan terus berlanjut antara fiskus dan audience yang mana keduanya memiliki tanggung jawab dalam membangun keefektifan komunikasi ini. Fiskus bertanggung jawab menyampaikan informasi mengenai peraturan terbaru yakni PP Nomor 23 Tahun 2018, menyampaikan hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam rangka kepatuhan perpajakan, serta menjelaskan dengan bahasa yang mudah apabila terdapat istilah yang sulit dimengerti bagi Wajib Pajak. Di lain sisi, Wjaib Pajak juga memiliki tanggung jawab untuk dapat mengerti apa yang disampaikan oleh fiskus, bertanya apabila ada hal yang kurang bisa dimengerti, dan menyampaikan pernyataan atau saran apabila diminta untuk memberikan evaluasi atas sosialisasi yang telah dilaksanakan. Dengan adanya tanggung jawab di masing – masing pihak yang menjadi partisipan dalam forum sosialisasi ini, tentunya akan tercipta suasana yang dinamis dalam berkomunikasi. Kedua belah pihak dianggap berhasil mewujudkan komunikasi yang efektif karena telah mencapai kesepahaman pengertian makna dari penjelasan yang disampaikan oleh fiskus dan didukung dengan tanya jawab interaktif. Maka, dengan diperkuat oleh opini di atas, dapat disimpulkan bahwa model komunikasi transaksional efektif digunakan dalam forum sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.



DAFTAR PUSTAKA
https://pakarkomunikasi.com/model-komunikasi-transaksional diakses pada Rabu, 17
Oktober 2018 pukul 19.23 WIB.
https://kumparan.com/@kumparanbisnis/pajak-umkm-turun-pemerintah-diminta-
sosialisasi-secara-masif diakses pada Rabu, 17 Oktober 2018 pukul 20.49 WIB.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog