Analisis Model Komunikasi


Analisis Model Komunikasi terhadap Praktik Perpajakan Indonesia
dan
Analisis Model Komunikasi atas Aktivitas Berdoa

Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Komunikasi Bisnis



 
oleh :
Annisa Kurniasari 
6 / 5-7
2301160169



Dosen :
Eman Sulaeman Nasim


JURUSAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018




A.   Analisis Model Komunikasi terhadap Praktik Perpajakan Indonesia
Definisi komunikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengiriman dan penerimaan berita atau pesan dari dua orang atau lebih supaya pesan yang dimaksud bisa dipahami. Fungsi komunikasi antara lain sebagai jalur untuk menyampaikan suatu informasi dari satu individu ke individu atau kelompok lain. Dengan tujuan agar yang disampaikan komunikator bisa dimengerti oleh komunikan maupun supaya orang lain tergerak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan komunikator. Komunikasi memiliki beberapa model yang mengelompokkan sesuai dengan ciri – cirinya, berikut ulasan dari tiga model komunikasi beserta contohnya dalam praktik perpajakan di Indonesia.

1.      Model Komunikasi Linear
Model Komunikasi Linear dapat disebut juga model komunikasi satu arah. Model ini menggambarkan proses komunikasi dua orang yang satu arah atau one way traffic communication. Karena bersifat searah maka dalam hal ini komunikator bersifat aktif sedangkan komunikan cenderung bersifat pasif, sehingga dapat dikatakan bahwa komunikasi ini tidak mengharapkan umpan balik (feedback). Cara peyampaian komunikasi jenis ini dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media, contohnya televisi, pamflet, poster, papan peringatan di bahu jalan. 

Penerapan Dalam Praktik Perpajakan di Indonesia
Menyambut diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 terait PPh Final 0,5%, KP2KP Bintuni memasang media sosialisasi berupa banner, spanduk, dan baliho di berbagai penjuru Kabupaten Teuk Bintuni – Manokwari (Selasa, 31/07). Beberapa spanduk telah dipasang di beberapa titik fasilitas umum, yakni jembatan, jalan raya, dan kantor cabang bank pemerintah. Guna menjangkau target wajib pajak yang lebih banyak, terpasang dua buah baliho ukuran besar yang berada di depan kantor KP2KP Bintuni dan di tempat keramaian Kali Kodok di pusat kota. Penyelenggara berharap dengan penempatan media sosialisasi tersebut, masyarakat Kota Bintuni menjadi tahu keberadaan aturan yang baru ini dan tergerak ikut aktiif dalam membayar pajak UMKM setengah persen dengan sepenuh hati.


Gambar 1 Proses pemasangan baliho tarif pajak UMKM 0,5% di salah satu pusat keramaian Kota Bintuni

Dalam contoh pemasangan baliho di atas, Direktorat Jenderal Pajak berlaku sebagai komunikator yang memiliki maksud untuk menyampaikan pesan yang tertulis di baliho tersebut dan tidak mengharapkan umpan balik dari komunikan secara langsung yaitu masyarakat.


2.      Model Komunikasi Interaksi
Model komunikasi interaksional menekankan pada komunikasi yang berjalan dua arah. Dalam model komunikasi interaksional, komunikator dan komunikan bisa mengirim dan menerima pesan. penekanan model komunikasi yang melingkar memungkinkan suatu saat seseorang bisa mengirim pesan dan disaat yang lain seseorang tersebut bisa menerima pesan dari orang lain. Proses tersebut menunjukkan bahwa komunikasi akan selalu berlangsung. Namun perlu diketahui jika seseorang menjadi pengirim pesan atau penerima pesan dalam sebuah interaksi, bukan berarti seseorang bisa memainkan kedua peran tersebut sekaligus.

Penerapan Dalam Praktik Perpajakan di Indonesia
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar mengajak PT Biofarma (persero) yang berkedudukan di Bandung, Jawa Barat turut berpartisipasi dalam mengedukasi perpajakan pada masyarakat. Kerjasama ini untuk meningkatkan partisipasi dan gotong royong UMKM dalam pembangunan negara menuju kemandirian APBN. Serta pemanfaatan fasilitas perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Acara yang berformasi dialog ini bertajuk "Peran UMKM Terhadap Pembangunan Negara dalam Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan di Era Industri 4.0", dan berlangsung pada Senin (1/10/2018) di Bandung.Tema utama yang dibahas adalah PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan menciptakan kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary compliance).

Gambar 2 Talkshow pajak PT Biofarma (persero) bersama DJP. Dok: DJP

Pendekatan yang dilakukan terhadap UMKM dan perluasan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban dan hak Wajib Pajak UMKM dilakukan dengan cara mengadakan sosialisasi. Kegiatan yang dilakukan oleh DJP bersama dengan PT Biofarma merupakan satu contoh forum komunikasi yang diselenggarakan dalam bentuk talkshow. Sehingga memunculkan kemungkinan bahwa akan terjadi interaksi antara komunikator dan komunikan yang dapat dilihat dari proses penyampaian informasi secara bergantian dalam bentuk pertanyaan dan jawaban.


3.      Model Komunikasi Transaksional
Model komunikasi transaksional adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan yang  berlangsung secara terus menerus dalam sebuah episode komunikasi. Kata transaksi selalu mengacu pada proses pertukaran dalam suatu hubungan. Dalam komunikasi antarpribadi pun dikenal transaksi. Yang dipertukarkan adalah pesan-pesan baik verbal maupun nonverbal. Model komunikasi transaksional berarti proses yang terjadi bersifat kooperatif, pengirim dan penerima sama-sama  bertanggung jawab atas dampak dan efektivitas komunikasi yang terjadi. Dalam model ini komunikasi hanya dapat dipahami dalam konteks hubungan (relationship) antara dua orang atau lebih. Pandangan ini menekankan bahwa semua perilaku adalah komunikatif.

Penerapan Dalam Praktik Perpajakan di Indonesia
Penerapan komunikasi transaksional dapat dicontohkan melalui tugas jurusita. Jurusita adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Prosedur Penagihan dengan Surat Paksa merupakan cara penagihan yang terakhir dimana fiskus melalui juru sita pajak Negara menyampaikan atau memberitahukan surat paksa, melakukan penyitaan dan melakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang milik Wajib Pajak. Dalam hal ini, wajib pajak berperan sebagai komunikan dan dapat berubah menjadi komunikator. Sebagaimana wajib pajak berkewajiban untuk mengikuti prosedur yang telah disampaikan oleh jurusita. Wajib pajak hendaknya menyampaikan segala informasi yang diperlukan dalam rangka memenuhi standar proses penagihan pajak tersebut. Penagihan dengan surat paksa ini dikenal dengan penagihan yang keras dalam rangka melakukan Law - Enforcement di bidang perpajakan. Namun langkah ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh fiskus apabila tidak ada jalan lain yang dapat dilakukan. Model komunikasi yang tercipta antara jurusita pajak dan wajib pajak saat dilakukan penagihan ini dapat dikategorikan sebagai model komunikasi ransaksional karena keduanya bersifat komunikatif demi membangun hubungan dan bertanggung jawab atas  efektivitas komunikasi yang terjadi.

Gambar 3 Jurusita Pajak

B.   Analisis Model Komunikasi atas Aktivitas Berdoa
Berdoa adalah suatu aktivitas untuk menyampaikan permintaan atau permohonan kepada Allah SWT, seperti meminta pertolongan, ampunan, keselamatan hidup, rezeki yang halal dan barokah, ketetapan iman dan juga Islam, dijauhkan dari marabahaya, sebagai ucapan syukur dan lain sebagainya. Secara bahasa, kata doa berasal dari bahasa Arab ”Du’a” yang berarti seruan. Jadi pengertian berdoa adalah menyeru, memanggil atau memohon. Berdoa dapat dikatakan pula salah satu bentuk komunikasi seorang hamba dengan Allah SWT. Karena pada saat berdoa, seorang hamba dapat dikataan sedang mengadukan keluh kesah dengan cara berdialog dengan Allah SWT. Namun apakah dialog yang dimaksud di atas adalah model dialog saling berbalas? Tentu saja bukan. Dialog yang dimaksud ketika berdoa sama halnya dengan berbicara kepada diri sendiri. Tetapi bukan pula memiliki arti bahwa kita sedang menyampaikan pesan kepada diri kita sendiri. Pada hakikatnya kita berperan sebagai komunikator yang sedang menyampaikan pesan atau informasi kepada Tuhan yang dalam hal ini berlaku sebagai komunikan.
Lantas aktivitas berdoa termasuk model komunikasi apa? Jika ditinjau dari sisi eksistensi Allah SWT secara kasat mata, seorang makhluk memang tidak akan mampu melihat keberadaan-Nya secara wujud fisik. Namun kita mengakui bahwa Allah SWT itu ada. Kita yakin bahwa dalam doa, dalam komunikasi kita dengan Allah SWT kita mengakui eksistensi dari komunikan itu sendiri sudah bukan termasuk dalam komunikasi linear. Meyakini bahwa doa yang dipanjatkan akan diberikan balasan oleh Allah SWT, dalam arti lain meyakini akan ada feedback yang diberikan oleh Allah SWT sebagai komunikan semakin menguatkan model komunikasi ini bukan termasuk model linear karena kita mengharapkan feedback atas doa yang kita panjatkan. Walaupun terdapat kemungkinan feedback tersebut tidak didapatkan secara langsung, namun paling tidak setelah berdoa kita merasakan ketenangan dan kedamaian yang muncul dalam sanubari. Menurut saya, hal tersebut sudah merupakan jaminan bahwa Allah SWT membalas doa kita yaitu dengan memberikan rasa nyaman setelah mencurahkan keluh kesah maupun memohon akan sesuatu. Jadi dengan adanya keyakinan bahwa di satu saat Allah SWT akan mengabulkan doa hamba-Nya  dapat diartikan sebagai adanya balasan dari komunikan kepada komunikator. Dengan adanya ciri – ciri tersebut dapat menjadi indikator model komunikasi atas aktivitas berdoa kepada Allah SWT merupakan model komunikasi interaksional.





DAFTAR PUSTAKA
http://www.pajak.go.id/flash-foto/media-informasi-pp-23-tahun-2018-tersebar-di
seantero-telukbintuni?lang=en diakses pada Selasa, 9 Oktober 2018 pukul 23.50 WIB.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3656723/kanwil-wajib-pajak-besar-ajak-biofarma
sosialisasi-perpajakan-ke-masyarakat diakses pada Rabu, 10 Oktober 2018 pukul 16.07
WIB. 
https://rocketmanajemen.com/definisi-doa/#a diakses pada Rabu, 10 Oktober 2018 pukul
17.15 WIB.
  

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog