Analisis Model Komunikasi
Analisis Model Komunikasi terhadap Praktik
Perpajakan Indonesia
dan
dan
Analisis Model Komunikasi atas Aktivitas Berdoa
Disusun
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
oleh
:
Annisa Kurniasari
6 / 5-7
2301160169
Dosen
:
Eman
Sulaeman Nasim
JURUSAN
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
POLITEKNIK
KEUANGAN NEGARA STAN
2018
A.
Analisis
Model Komunikasi terhadap Praktik Perpajakan Indonesia
Definisi
komunikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengiriman dan
penerimaan berita atau pesan dari dua orang atau lebih supaya pesan yang
dimaksud bisa dipahami. Fungsi komunikasi antara lain sebagai jalur untuk
menyampaikan suatu informasi dari satu individu ke individu atau kelompok lain.
Dengan tujuan agar yang disampaikan komunikator bisa dimengerti oleh komunikan maupun
supaya orang lain tergerak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan
komunikator. Komunikasi memiliki beberapa model yang mengelompokkan sesuai
dengan ciri – cirinya, berikut ulasan dari tiga model komunikasi beserta
contohnya dalam praktik perpajakan di Indonesia.
1.
Model
Komunikasi Linear
Model Komunikasi
Linear dapat disebut juga model komunikasi satu arah. Model ini menggambarkan
proses komunikasi dua orang yang satu arah atau one way traffic communication. Karena bersifat searah maka dalam
hal ini komunikator bersifat aktif sedangkan komunikan cenderung bersifat
pasif, sehingga dapat dikatakan bahwa komunikasi ini tidak mengharapkan umpan
balik (feedback). Cara peyampaian
komunikasi jenis ini dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media,
contohnya televisi, pamflet, poster, papan peringatan di bahu jalan.
Penerapan Dalam Praktik
Perpajakan di Indonesia
Menyambut diberlakukannya Peraturan
Pemerintah No. 23 tahun 2018 terait PPh Final 0,5%, KP2KP Bintuni memasang
media sosialisasi berupa banner, spanduk, dan baliho di berbagai penjuru
Kabupaten Teuk Bintuni – Manokwari (Selasa, 31/07). Beberapa spanduk telah
dipasang di beberapa titik fasilitas umum, yakni jembatan, jalan raya, dan kantor
cabang bank pemerintah. Guna menjangkau target wajib pajak yang lebih banyak,
terpasang dua buah baliho ukuran besar yang berada di depan kantor KP2KP
Bintuni dan di tempat keramaian Kali Kodok di pusat kota. Penyelenggara berharap
dengan penempatan media sosialisasi tersebut, masyarakat Kota Bintuni menjadi
tahu keberadaan aturan yang baru ini dan tergerak ikut aktiif dalam membayar
pajak UMKM setengah persen dengan sepenuh hati.
Gambar 1 Proses pemasangan baliho tarif pajak UMKM 0,5% di salah satu
pusat keramaian Kota Bintuni
Dalam
contoh pemasangan baliho di atas, Direktorat Jenderal Pajak berlaku sebagai
komunikator yang memiliki maksud untuk menyampaikan pesan yang tertulis di
baliho tersebut dan tidak mengharapkan umpan balik dari komunikan secara
langsung yaitu masyarakat.
2.
Model
Komunikasi Interaksi
Model komunikasi
interaksional menekankan pada komunikasi yang berjalan dua arah. Dalam model
komunikasi interaksional, komunikator dan komunikan bisa mengirim dan menerima
pesan. penekanan model komunikasi yang melingkar memungkinkan suatu saat
seseorang bisa mengirim pesan dan disaat yang lain seseorang tersebut bisa
menerima pesan dari orang lain. Proses tersebut menunjukkan bahwa komunikasi
akan selalu berlangsung. Namun perlu diketahui jika seseorang menjadi pengirim
pesan atau penerima pesan dalam sebuah interaksi, bukan berarti seseorang bisa
memainkan kedua peran tersebut sekaligus.
Penerapan Dalam Praktik
Perpajakan di Indonesia
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak
Besar mengajak PT Biofarma (persero) yang berkedudukan di Bandung, Jawa Barat turut
berpartisipasi dalam mengedukasi perpajakan pada masyarakat. Kerjasama ini
untuk meningkatkan partisipasi dan gotong royong UMKM dalam pembangunan negara
menuju kemandirian APBN. Serta pemanfaatan fasilitas perpajakan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu. Acara yang berformasi dialog ini bertajuk "Peran UMKM Terhadap
Pembangunan Negara dalam Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan di Era Industri
4.0", dan berlangsung pada Senin (1/10/2018) di Bandung.Tema utama yang
dibahas adalah PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan
(engagement), dan menciptakan kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary compliance).
Gambar 2 Talkshow pajak PT Biofarma (persero) bersama DJP. Dok: DJP
Pendekatan yang dilakukan terhadap UMKM
dan perluasan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan
kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban dan hak Wajib Pajak UMKM dilakukan dengan
cara mengadakan sosialisasi. Kegiatan yang dilakukan oleh DJP bersama dengan PT
Biofarma merupakan satu contoh forum komunikasi yang diselenggarakan dalam
bentuk talkshow. Sehingga memunculkan
kemungkinan bahwa akan terjadi interaksi antara komunikator dan komunikan yang
dapat dilihat dari proses penyampaian informasi secara bergantian dalam bentuk
pertanyaan dan jawaban.
3.
Model
Komunikasi Transaksional
Model komunikasi
transaksional adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan yang
berlangsung secara terus menerus dalam sebuah episode komunikasi. Kata
transaksi selalu mengacu pada proses pertukaran dalam suatu hubungan. Dalam
komunikasi antarpribadi pun dikenal transaksi. Yang dipertukarkan adalah
pesan-pesan baik verbal maupun nonverbal. Model komunikasi transaksional
berarti proses yang terjadi bersifat kooperatif, pengirim dan penerima
sama-sama bertanggung jawab atas dampak dan efektivitas komunikasi yang
terjadi. Dalam model ini komunikasi hanya dapat dipahami dalam konteks hubungan
(relationship) antara dua orang atau lebih. Pandangan ini menekankan bahwa
semua perilaku adalah komunikatif.
Penerapan Dalam Praktik
Perpajakan di Indonesia
Penerapan komunikasi transaksional dapat
dicontohkan melalui tugas jurusita. Jurusita adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang
meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan
dan penyanderaan. Prosedur Penagihan
dengan Surat Paksa merupakan cara penagihan yang terakhir dimana fiskus
melalui juru sita pajak Negara menyampaikan atau memberitahukan surat paksa,
melakukan penyitaan dan melakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara
terhadap barang milik Wajib Pajak. Dalam hal ini, wajib pajak berperan sebagai
komunikan dan dapat berubah menjadi komunikator. Sebagaimana wajib pajak
berkewajiban untuk mengikuti prosedur yang telah disampaikan oleh jurusita. Wajib
pajak hendaknya menyampaikan segala informasi yang diperlukan dalam rangka memenuhi
standar proses penagihan pajak tersebut. Penagihan dengan surat paksa ini
dikenal dengan penagihan yang keras dalam rangka melakukan Law - Enforcement di bidang perpajakan. Namun langkah ini merupakan
langkah terakhir yang dilakukan oleh fiskus apabila tidak ada jalan lain yang
dapat dilakukan. Model komunikasi yang tercipta antara jurusita pajak dan wajib
pajak saat dilakukan penagihan ini dapat dikategorikan sebagai model komunikasi
ransaksional karena keduanya bersifat komunikatif demi membangun hubungan dan bertanggung
jawab atas efektivitas komunikasi yang
terjadi.
Gambar 3 Jurusita Pajak
B.
Analisis Model Komunikasi atas Aktivitas Berdoa
Berdoa adalah suatu aktivitas untuk menyampaikan
permintaan atau permohonan kepada Allah SWT, seperti meminta pertolongan,
ampunan, keselamatan hidup, rezeki yang halal dan barokah, ketetapan iman dan
juga Islam, dijauhkan dari marabahaya, sebagai ucapan syukur dan lain
sebagainya. Secara bahasa, kata doa berasal dari bahasa Arab ”Du’a” yang
berarti seruan. Jadi pengertian berdoa adalah menyeru, memanggil atau memohon. Berdoa
dapat dikatakan pula salah satu bentuk komunikasi seorang hamba dengan Allah
SWT. Karena pada saat berdoa, seorang hamba dapat dikataan sedang mengadukan
keluh kesah dengan cara berdialog dengan Allah SWT. Namun apakah dialog yang
dimaksud di atas adalah model dialog saling berbalas? Tentu saja bukan. Dialog yang
dimaksud ketika berdoa sama halnya dengan berbicara kepada diri sendiri. Tetapi
bukan pula memiliki arti bahwa kita sedang menyampaikan pesan kepada diri kita
sendiri. Pada hakikatnya kita berperan sebagai komunikator yang sedang menyampaikan
pesan atau informasi kepada Tuhan yang dalam hal ini berlaku sebagai komunikan.
Lantas aktivitas
berdoa termasuk model komunikasi apa? Jika ditinjau dari sisi eksistensi Allah
SWT secara kasat mata, seorang makhluk memang tidak akan mampu melihat
keberadaan-Nya secara wujud fisik. Namun kita mengakui bahwa Allah SWT itu ada.
Kita yakin bahwa dalam doa, dalam komunikasi kita dengan Allah SWT kita
mengakui eksistensi dari komunikan itu sendiri sudah bukan termasuk dalam
komunikasi linear. Meyakini bahwa doa yang dipanjatkan akan diberikan balasan
oleh Allah SWT, dalam arti lain meyakini akan ada feedback yang diberikan oleh Allah SWT sebagai komunikan semakin
menguatkan model komunikasi ini bukan termasuk model linear karena kita
mengharapkan feedback atas doa yang
kita panjatkan. Walaupun terdapat kemungkinan feedback tersebut tidak didapatkan secara langsung, namun paling
tidak setelah berdoa kita merasakan ketenangan dan kedamaian yang muncul dalam
sanubari. Menurut saya, hal tersebut sudah merupakan jaminan bahwa Allah SWT
membalas doa kita yaitu dengan memberikan rasa nyaman setelah mencurahkan keluh
kesah maupun memohon akan sesuatu. Jadi dengan adanya keyakinan bahwa di satu
saat Allah SWT akan mengabulkan doa hamba-Nya dapat diartikan sebagai adanya balasan dari
komunikan kepada komunikator. Dengan adanya ciri – ciri tersebut dapat menjadi
indikator model komunikasi atas aktivitas berdoa kepada Allah SWT merupakan model
komunikasi interaksional.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.pajak.go.id/flash-foto/media-informasi-pp-23-tahun-2018-tersebar-di
seantero-telukbintuni?lang=en
diakses pada Selasa, 9 Oktober 2018 pukul
23.50 WIB.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3656723/kanwil-wajib-pajak-besar-ajak-biofarma
sosialisasi-perpajakan-ke-masyarakat diakses
pada Rabu, 10 Oktober 2018 pukul 16.07
WIB.
https://rocketmanajemen.com/definisi-doa/#a diakses
pada Rabu, 10 Oktober 2018 pukul
17.15 WIB.




Keren banget kak tulisannya, sangat menginspirasi👍🏼
ReplyDeleteOk gud 👌
ReplyDeleteMaantaap
ReplyDeleteAnak stan emang ciamix
ReplyDeletetop markotop
ReplyDeleteWah ini yg ditunggu tunggu
ReplyDeleteMantul pokoknya
ReplyDeletePenjabarannya konkrit, sundul gan
ReplyDelete